Persyaratan Ekonomi KIP Kuliah Merdeka

Persyaratan ekonomi calon penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan urutan prioritas penerima sebagai berikut:

1
Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4
2
Calon mahasiswa yang sudah terdata pada DTSEN maupun yang belum terdata pada DTSEN, namun memenuhi persyaratan miskin/rentang miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
a
Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal calon mahasiswa;
b
Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah.